4/05/2011

Indomie di Blacklist

Mi instan merek Indomie dinyatakan dilarang di Taiwan. Alasannya, makanan populer di segala kalangan ini ditengarai mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid.Menurut pihak berwenang Taiwan, kedua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Konsekuensinya, sejak Jumat, 8 Oktober 2010 pekan lalu, Taiwan mengumumkan penarikan semua produk Indomie dari pasaran. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual Indomie yang populer di Indonesia itu.

Zat yang menghebohkan itu, methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat), menurut praktisi kosmetik, A, Dessy Ratnaningtyas, adalah bahan pengawet agar produk tahan lama atau tidak cepat membusuk. Umumnya dikenal pula dengan nama Nipagin yang merupakan salah satu nama dagang yang terkenal. Di dunia kosmetik, batas penggunaan Nipagin tidak boleh lebih dari 0,15%. "Keduanya adalah bahan kimia. Jadi memang untuk tubuh pasti dianggap benda asing, jika terakumulasi bisa berbahaya.Hal yang sama diungkapkan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah. Dia membenarkan zat yang dipersoalkan di Taiwan, juga dikenal dengan nama Nipagin. Indomie, menurut dia, memang mengandung zat kimia tersebut. Zat pengawet Nipagin itu juga ada di kecap yang merupakan bagian dari mi instan."Kadar bahan kimia di Indomie masih dalam batas wajar sehingga aman untuk dikonsumsi," katanya. Saat ini ada sekitar 663 mi instan lokal yang terdaftar di BPOM. Sedang mi impor ada 466 item. Semua itu dinyatakan aman dikonsumsi.Tetapi, jika dikonsumsi secara berlebihan, menurut Kustantinah, dapat muntah-muntah dan risiko berat bisa terkena penyakit kanker. "Apapun yang terkandung bila dikonsumsi berlebihan berbahaya bagi kesehatan," katanya.Pertanyaannya, mengapa zat tersebut dilarang di Taiwan, namun diizinkan di Indonesia? Menurut Kustantinah, Nipagin dalam kecap dari produk mi instan memang diizinkan dengan batasan 250 mg per kilogram. Dalam makanan lain kecuali daging, ikan, dan unggas, batas maksimal adalah 1.000 mg per kilogram. dikutip dari vivanews.com